Dalam pernyataannya, Tommy justru menyinggung kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, dana BLBI yang digulirkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu cukup menalangi kas negara. “Daripada utang terus. Ekonomi kreatif model baru ya pinjam dan pinjam, gadai dan gadai,” sindir Tommy.
Tommy menyayangkan beasiswa Supersemar yang sudah disebar sejak tahun 1970-an justru diminta untuk dikembalikan negara. Sebaliknya kata dia, pengusutan kasus BLBI malah diendapkan.
“Maklum takut kena jewer. Ini pembenaran yang salah berkedok dendam. Apa sudah siap menghadapi gugatan dari para penerima beasiswa yang sudah pada menjadi orang besar. Bahkan di lingkungan Anda sendiri ada beberapa penerima dana bantuan beasiswa tersebut,” tegas Tommy.
Putra bungsu Soeharto ini menuturkan beasiswa Supersemar dikeluarkan untuk membiayai pendidikan putra putri di Tanah Air, dan bukan untuk membiayai negara lain apalagi komunis.
“Ternyata tuntut warisan, hemm, bagaimana dengan warisan Orde Lama tentang paham yang salah? Tentang tanda tangan kontrak dengan Pemerintah AS? Keluarga Kami tidak pernah mengungkit masalah rezim sebelumnya, ajaibnya justru orang rezim sebelumnya yang berusaha menghembuskan konflik,” tulisnya lagi.
Tommy menganggap, saat ayahnya berkuasa selama 32 tahun, ayahnya tidak pernah mendaulat sebagai Presiden seumur hidup. Tommy justru mengungkit Presiden Soekarno yang mengakui dirinya sebagai presiden seumur hidup. Dia lantas mempertanyakan mengenai demokrasi yang selama ini disuarakan.
“Lalu, demokrasi macam apa yang selama ini didengungkan, apa demokrasi yang selalu disesuaikan dengan kepentingan asing atau dengan kepentingan ketenaran diri sendiri?” katanya lagi.
Sementara itu, Pengacara keluarga Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menilai putusan MA terkait Yayasan Supersemar tidak tepat. Dia bahkan mempertanyakan bagaimana gugatan tersebut bisa dikabulkan MA, karena upaya PK kasus tersebut terkesan dipaksakan dan aneh.
“Semua bukti dokumen hanyalah fotokopi, dari saksi-saksi fakta yang diajukan jaksa kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil-dalil jaksa,” kata Juan Felix Tampubolon.
Sulit Dieksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Yayasan Supersemar mengaku hingga Selasa sore belum menerima salinan putusan MA dengan nomor 140PK/PDT/2015, atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar.



























