“Pihak yang kalah (Yayasan Supersemar) kemudian akan diberi kesempatan untuk secara sukarela memenuhi isi putusan,” ujar Suhadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2015.
Bila pihak yang memenangkan perkara (Pemerintah Indonesia) masih merasa belum terpenuhi haknya setelah putusan MA resmi diterbitkan, Suhadi mengatakan, Pemerintah Indonesia kemudian bisa secara resmi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi.
Nantinya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan surat eksekusi, atau dengan kata lain memaksa pihak yang kalah dalam perkara ini untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$135 juta dan Rp139,2 miliar.
Jumlah tersebut bila dirupiahkan dengan kurs 1 dolar AS sebesar Rp13.500, maka uang yang dibayarkan pihak tergugat mencapai Rp4,25 triliun, dan ditambah Rp139,2 miliar atau seluruhnya denda yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar mencapai Rp4,389 triliun
Menurut Suhadi putusan yang dikeluarkan MA telah bersifat berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak tergugat tak bisa lagi melakukan upaya hukum ke lembaga pengadilan lainnya untuk mengoreksi putusan MA. “Upaya PK, baik pidana maupun perdata, menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali,” ujar Suhadi.
Ketua I Ikatan Hakim Indonesia ini menegaskan, dalam perkara ini Kejaksaan menggugat dua pihak, yaitu Soeharto dan Yayasan Supersemar untuk membayar kerugian negara. Namun dalam putusannya, MA hanya mengabulkan permohonan kepada tergugat II, yakni Yayasan Supersemar. Dengan demikian, putusan MA ini tidak berlaku bagi Soeharto.
“Jadi, yang dihukum (membayar denda) adalah Yayasan Supersemar,” tegas Suhadi. Dia menambahkan, ahli waris tidak termasuk sebagai tergugat sehingga tidak dikenai putusan.
Respon Cendana
Putera Presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto menanggapi dingin putusan MA yang memerintahkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi sebesar US$13,5 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.
“Berarti lulusan terbaik penerima beasiswa sejak tahun 70 harus urunan nih, hitung-hitung untuk tambah biaya kampanye yang akan datang. #carimodal?”tulis Tommy melalui akun Facebooknya, Hutomo Mandala Putra.



























