Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Putusan bernomor 140PK/PDT/2015 itu rencananya akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus tersebut.
Putusan MA itu menyatakan Yayasan Supersemar divonis membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia. Yayasan milik Presiden RI kedua Soeharto itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana dengan memberikan pinjaman dan penyertaan modal ke berbagai perusahaan.
Sejatinya, dana yang dikelola Yayasan Supersemar disalurkan untuk beasiswa pendidikan pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu. Dana Yayasan Supersemar ini bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976 yang menyatakan agar BUMN menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan salinan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI ini akan segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut. Dengan salinan putusan tersebut, pihak pengadilan negeri bisa segera mengeksekusi hasil putusan.