“Kami belum menerima berkas salinan putusan dari Mahkamah Agung, tadi sudah saya cek ke bagian perdata, belum ada,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 11 Agustus 2015.
Made menyatakan apabila berkas salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pengadilan tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi. Menurut dia, banyak proses yang mesti dilakukan pengadilan.
“Kalau berkas sudah di PN selanjutnya akan dilakukan pemberitahuan kepada kedua pihak (pemohon dan termohon), sampai saat ini berkas berikut putusan belum diterima PN, jadi saya no comment dulu,” ujar Made.
Made menjelaskan setelah pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, pengadilan akan mempertemukan kedua belah pihak. Jika pihak termohon bersedia untuk melaksanakan sesuai dengan salinan putusan MA, maka pengadilan tidak perlu melakukan eksekusi terhadap termohon.
“Kalau pihak termohonnya bersedia tidak perlu kita eksekusi,” katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo selaku eksekutor juga mengaku belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, Kejaksaan belum dapat mengambil sikap atas keputusan MA tersebut. “Kita belum tahu ada kendala atau tidak. Kita Pelajari dulu, baru kita tentukan sikap langkah kita,” kata Prasetyo di Istana Bogor.
Dalam kasus tersebut, Prasetyo menyatakan Kejaksaan masih perlu melakukan telaah, karena kasus Yayasan Supersemar ini masuk ranah perdata yang membutuhkan instrumen lain untuk mengeksekusi, tak seperti putusan pidana. Akan tetapi, bila putusan tersebut telah inkracht, maka tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi.
“Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi,” tegasnya.
Adapun soal eksekusi Yayasan Supersemar ini dinilai Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta akan sulit dilaksanakan pengadilan. Sebab kata Ganjar, sebelumnya tidak ada penyitaan harta yang dilakukan pihak pengadilan terhadap Yayasan Supersemar.
“Kalau ada penyitaan, tinggal dieksekusi. Kalau tidak ada? Susah,” kata Ganjar ketika dihubungi, Rabu 12 Agustus 2015.
Ganjar menekankan, pengadilan tidak bisa sembarangan dalam merampas harta benda tergugat, sebagai pengganti denda yang harus dibayarkan keluarga Cendana. “Gimana cara merampasnya? Yang mana yang harus dirampas? Kan enggak bisa, enggak boleh sembarangan,” tambahnya.
Salah Ketik
Kasus ini berawal saat Kejaksaan Agung mengendus tindakan Yayasan Supersemar memberikan pinjaman atau penyertaan modal untuk mendapatkan keuntungan. Kejaksaan menilai tindakan yayasan milik keluarga Cendana ini merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).



























