Meski anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan memperbolehkan hal itu, pengalihan dana Yayasan ke pihak lain tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1976. Peraturan itu mengatur agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.
Saat mengajukan gugatan pertama, Juli 2007 silam, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe menyatakan dana dari BUMN yang dikumpulkan yayasan tersebut seharusnya ditujukan untuk membiayai pendidikan pelajar dan mahasiswa kurang mampu.
Namun Kejaksaan menemukan hanya 2,5 persen laba bersih BUMN masuk ke yayasan, sedangkan 2,5 persen lainnya masuk ke pihak lain. Penyelewengan dana yayasan di antaranya mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta US$420 juta pada 22 September 1990. Kemudian PT Sempati Air Rp 13,173 miliar pada 23 September 1989 hingga 17 November 1997, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Maret 2008 menyatakan Yayasan Supersemar bersalah karena menyalahgunakan dana dengan memberikan pinjaman dan penyertaan modal ke berbagai perusahaan. Hakim menetapkan Yayasan harus membayar US$105 juta dan Rp46 miliar kepada negara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Merasa belum puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi. Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar tetap membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah.
Putusan tersebut sempat kontroversial karena terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.
Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75 (Rp185,9 miliar). Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka ‘048.’ Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah.
Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar. Sedangkan di bagian mata uang dolar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910. Sehingga total, yayasan milik keluarga Cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2 miliar ke negara.
MA menilai Yayasan Supersemar menyelewengkan dana hibah yang mereka terima dengan mengalirkannya ke sejumlah perusahaan. Padahal, yayasan ini seharusnya menyalurkan uang-uang itu dalam bentuk beasiswa bagi pelajar pintar tapi tak mampu.
Putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung RI ini sebenarnya hanya memperbaiki kesalahan ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayar Yayasan Supersemar. Selebihnya, MA menegaskan bahwa pertimbangan dan amar putusan itu sudah tepat. (umi)


























