Kondisi dunia perbankan pasca krisis moneter tahun 1997 sampai saat ini masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan dan masih butuh waktu lama untuk memperbaiki kondisi ini.
Runtuhnya sektor perbankan tidak hanya berdampak pada kerugian financial bank itu sendiri tetapi juga berpengaruh terhadap sektor kehidupan yang ril karena kurangnya pendanaan dari bank.
Ketika hampir semua institusi non-Islam jatuh karena krisis ekonomi global, hal sebaliknya justru terjadi pada perbankan Islam dan institusi syariah lainnya.
Hal ini dikarenakan krisis ekonomi tidak memberikan banyak pengaruh terhadap kondisi institusi syariah yang tidak menerapkan prinsip riba (bunga).
Kemampuan bank syariah untuk menangani dan menjaga kondisi yang tidak stabil akibat krisis bisa dilihat dari perkembangan asset, jumlah pembiayaan, jumlah nasabah, dan lain-lain.
Untuk sektor pembiayaan, sebagai contoh, Bank Indonesia mengalami kenaikan sampai 48% sejak Maret dan mencapai 74.253 trilyun pada kuarter pertama tahun 2011. Pembiayaan dalam bentuk akad musyarakah (kerjasama) menyumbang 14.677 trilyun dan mudharabah (bagi hasil) menyumbang 8.767 trilyun.
Pembiayaan dalam bentuk akad musyarakah dan mudharabah yang telah diterapkan oleh perbankan syariah kepada para pengusaha masih dalam skala kecil.
Ini sangat kontras mengingat Menteri Koperasi menyebutkan bahwa jumlah pengusaha kecil menengah mencapai angka 48.85 juta akan tetapi hanya 4.13 juta yang sudah mendapat pelayanan oleh perbankan syariah.
Salah satu yang menjadi halangan untuk pembiayaan model ini adalah dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Pembiayaan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah kelihatannya masih kurang menarik bagi perbankan syariah padahal ekonomi konvensional sudah mengaplikasikan bentuk pembiayaan tersebut dengan nama modal ventura dan terbukti berhasil meningkatkan keuntungan pengusaha dan pemilik modal sebagaimana hal ini juga terjadi di beberapa Negara yang lain.
Sehubungan dengan itu, Institusi keuangan Islam non-banking seperti perusahaan modal ventura mulai berkembang untuk menutupi ketidakmampuan bank dalam memberikan pembiyaan kepada para pengusaha.
Perusahaan modal ventura adalah sebuah institusi yang membiayai perusahaan pasangan usaha (investee company) dengan mengikutsertakan modal untuk membantu pengusaha meraih keuntungan dari modal untuk jangka panjang.
Perusahaan modal ventura yang berlandaskan kerjasama adalah institusi yang sangat cocok untuk pengusaha dalam membangun usaha mereka dan membantu mereka meraih sukses.
Secara teori perusahaan modal ventura mempunyai potensi dan distribusi besar dalam perkembangan bisnis.
Perusahaan yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak diikuti dengan dana yang cukup dan dukungan dari perbankan bisa tetap bekembang dengan bantuan dari perusahaan modal ventura.
Inovasi baru dalam berbagai teknologi akan berkembang dengan mudah dengan dukungan dan support dari perusahaan modal ventura.
Pengertian Modal Ventura
Modal ventura berkenaan dengan investasi yang berdasarkan kontrak kerjasama dimana sebuah perusahaan modal ventura mengelola dana yang disediakan oleh investor dan kemudian menyediakan bantuan keuangan berikut bantuan strategis kepada pengusaha dan ikut berpartisipasi secara aktif dalam hal management.
Adapun pengertian lain dari modal ventura menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut:
- Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana penyedia dana mengharapkan adanya capital gain (Tony Lorenz).
- Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson).
- Perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres Nomor 61 Tahun 1988).
Modal Ventura dalam Keuangan Islam
Modal Ventura adalah terminologi baru dalam ekonomi dan keuangan Islam. Tetapi sebenarnya istilah tersebut sudah dikenal sejak lama oleh ulama-ulama terdahulu dengan istilah syirkah yang berarti kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan tenaga dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai akad kesepakatan.
Modal Ventura dalam keuangan Islam serupa dengan syirkah, dimana sumber permodalan diperoleh dari modal para investor dan perusahaan modal ventura itu sendiri.
Modal yang terhimpun kemudian didistribusikan kepada beragam perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu dan tentu saja terbebas dari larangan Islam seperti riba dan maisir.
Dalam hal ini perusahaan modal ventura bertindak sebagai shahibul mal dan perusahaan pasangan usaha sebagai mudharib.
Adapun perusahaan modal ventura adalah korporasi bisnis yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha.
Perusahaan modal ventura pada prakteknya adalah tidak semudah seperti yang tersebut di atas karena perusahaan ini memainkan peran ganda, sebagai penyandang dana bagi perusahaan pasangan usaha dan juga sebagai pengelola dana dari pihak ketiga yaitu para investor atau sebagai penghubung antara investor dan perusahaan pasangan usaha.
Karakteristik Pembiayaan Modal Ventura dalam Keuangan Islam
Pembiayaan modal ventura memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari model pembiayaan lainnya seperti bank dan leasing. Karakteristik tersebut antara lain adalah:
- Pembiayaan modal ventura beresiko tinggi (risk capital). Pembiayaan ini dikatakan beresiko tinggi karena tidak bergaransi sebagaimana kredit perbankan, akan tetapi hanya berdasarkan pada keyakinan akan ide yang diusulkan. Resiko tinggi sebenarnya diimbangi dengan harapan akan keuntungan yang lebih besar.
- Pembiayaan modal ventura bersifat aktif (active investment), karena selalu disertai dengan penyertaan bantuan management, marketing dan operational control. Keikutsertaan dalam management diharapkan dapat mengurangi resiko pembiayaan dan membantu perusahaan untuk meningkatkan keuntungan mereka.
- Pembiayaan modal ventura bersifat sementara dan hanya untuk waktu tertentu, di Indonesia, sebagai contoh, batas maksimal untuk masa pembiayaan adalah 10 tahun dan selama masa tersebut perusahaan pasangan usaha diharapkan dapat mencapai tingkat pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan.
Selanjutnya…..