Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare, pada Jumat, 28 Juli 2017. Darmawati dianggap bersalah karena memukul salah seorang siswi berinisial AY dengan mukena saat waktu salat zuhur tiba.
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, kejadian itu terjadi pada Februari 2017 lalu. Saat itu, sejumlah siswi berkeliaran saat masuk waktu salat zuhur. Darmawati kemudian menegur mereka dengan kibasan mukenanya hingga mengenai seorang siswa berinisial AY.
Orangtua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Padahal, sekolah sudah menyatakan sejak awal perihal kewajiban salat zuhur berjemaah.
“Padahal, saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah,” kata Darmawati.
Darmawati membantah bahwa dirinya memukul AY. Ia mengatakan bahwa ia hanya menepuk pundak AY menggunakan mukena, hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap AY yang tidak ditemukan luka sedikit pun.
“Hasil visum dokter tidak ada luka, bagaimana mau ada luka karena memang tidak dipukul hanya ditepuk,” tutur Darmawati.
Guru agama tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya menyesalkan wali murid yang melaporkan dirinya ke polisi karena tindakan tegasnya yang menegur siswanya yang lalai salat berjemaah.
“Kami sebagai orangtua di sekolah hanya ingin menjadikan siswa-siswi kami taat beragama dengan pembiasaan salat berjemaah di masjid,” katanya.
Vonis terhadap Darmawati itu menarik simpati berbagai elemen masyarakat. Aksi solidaritas pun digelar karena menganggap vonis terhadap Darmawati tidak seharusnya dijatuhkan kepadanya.
Para peserta aksi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat, 28 Juli 2017, untuk menemani dan mengawal Darmawati mengambil salinan putusan pengadilan atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Selain itu, para peserta aksi juga menandatangani spanduk dukungan moril kepada guru agama SMAN 3 Parepare itu dilanjutkan dengan mengheningkan cipta selama 10 menit serta menyanyikan lagu “Hymne Guru” secara serentak.
“Masa tersangka sabu 1,6 kg bisa bebas, malah guru bisa dipidana,” sindir salah seorang peserta aksi.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Asram AT Djadda, yang juga turut hadir dalam aksi solidaritas itu mengatakan guru dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya.
Utamanya berkaitan dengan PP No 47 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terhadap Guru.
“Apakah guru bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa?” kata Asram dalam keterangan tertulisnya.
Dari data tertulis yang diterima Liputan6.com, hadir dalam aksi solidaritas untuk Darmawati antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, dan IMM.