Tidak semua tindakan Nabi Muhammad SAW yang dapat diikuti begitu oleh umat Islam. Salah satunya adalah menikahi anak di bawah umur karena melihat sejarah Nabi yang menikahi Siti Aisyah Ra. Terlalu angkuh mengaku meneladani nabi sebagai alasan pernikahan dini.
Hal ini disampaikan oleh Prof Quraish Syihab dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang gugatan judicial review pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan batas usia perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Di dalam pandangan pakar-pakar Islam, kata Quraish, setiap ketetapan hukum harus didahului atau dipahami melalui perenungan atau pertimbangan yang menyangkut empat hal. Yaitu tempat, waktu, situasi dan pelaku.
“Saya ingin menggarisbawahi pelaku ini. Ada sementara orang, yang mengaitkan usia perkawinan ini dengan praktek nabi mengawini Aisyah. Demikian juga oleh Mufti Mesir yang lalu, Syeikh Ali Jumuah menyatakan, orang semacam ini jahil. Orang semacam ini picik, orang semacam ini angkuh, karena dia mempersamakan dirinya, menyetarakan dirinya dengan Nabi SAW,” kata Quraish.
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW, berhak melakukan hal tersebut karena dia memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki manusia lainnya. “(Nabi) mempunyai keistimewaan khusus yang tidak bisa dibandingkan dengan manusia lainnya, sehingga kalau ada yang pernah kawin dengan wanita berumur 12 tahun, maka yang berusaha menyatakan demikian, tidaklah tepat, bahkan dia adalah seorang yang angkuh. Karena sekali lagi, setiap hukum harus dikaitkan dengan 4 hal tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Quraish Syihab menjadi ahli untuk pemohon yang mengajukan Judicial Review Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan batas usia perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal ini, dia tidak menyebutkan umur berapa yang pantas dijadikan batas minimal menikah. Namun, dia menegaskan, yang berhak untuk menikah adalah yang sudah akil dan baligh.
Pasal 7 ayat (1) tersebut, berbunyi erkawinan hanya diizinkan juka pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sementara ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Sumber: MetroNews.Com