Banyak orang yang mengangap bahwa pernikahan hanyalah lebel yang menghalalkan dari perbuatan yang sebelumnya haram sehingga dengan mudahnya memutuskan pernikahan karena hal sepele bukan karena hal yang syari’i.
Ini terjadi karena belum ada pemahaman yang mendalam terhadap pernikahan sebagai suatu perkara yang amat sangat serius. Setidaknya ada 4 prinsip yang harus dipahami oleh calon suami-isteri sebelum menikah yaitu:
1. Prinsip mitsaqan ghalizan
Prinsip mitsaqan ghalizan adalah Sebuah prinsip yg menganggap bahwa pernikahan adalah sebuah komitmen yang sangat kokoh, sebuah ikatan yang sangat serius antara sepasangan suami dan isteri. Di dalam al-Quran, Allah mengunakan kata mitsaqan ghalizan setidaknya 4 ayat.
Pertama dalam surat al-ahzab ayat 7, Allah membuat perjanjian yang kokoh dengan nabiNya yaitu Nabi Nuh AS, Nabi Ibrahim AS, Nabi Musa AS, dan Nabi Isa AS untuk menegakkan agama Allah dan berjihad di jalan.
Kedua dalam surat al-baqarah ayat 83-84, Allah membuat perjanjian yang kokoh dengan Bani Israil agar tidak mengingkari janjinya kalau tidak mereka akan mendapatkan kemurkaaan dari Allah.
Ketiga dalam surat an-nisa ayat 154, Allah membuat perjanjian yang sangat kokoh dengan kaum Yahudi sambil mengangkat gunung Thur (Thursina) agar mereka patuh kepada perjanjian untuk tidak melanggar peraturan hari sabtu.
Terakhir dalam surat an-Nisa ayat 21 Allah membuat perjanjian yang kokoh untuk mempertahankan ikatan pernikahan antara suami-isteri.
Di sini bisa kita pahami bahwa Allah mengunakan kata Mitsaqan ghalizan berkaitan dengan perkara yang besar. 3 ayat tersebut masing2 berkaitan dgn Nabi2Nya, Bani Israil, dan Kaum Yahudi. Dan 1 ayat berkaitan degn suami-isteri. So perkara ikatan atau perjanjian suami dgn isterinya bukan perkara kecil.
Walaupun badai tsunami datang menerjang sebesar apapun itu maka pernikahan Wajib dijaga dengan Kokoh. Seakan-akan makna mitsaqan ghalizan bagi suami isteri adalah Allah SWT telah membuat perjanjian pernikahan itu mulia (seperti utk para Nabi2) dan tegas/kuat (seperti utk Bani Israil dan Kaum Yahudi).
Sehingga jika suami-isteri ini ingin melanggar perjanjian akad nikah ini, maka Allah akan mengangkat gunung Thur di atas pasangan tersebut agar mereka tidak melanggar peraturan.
2. Sakinah, Mawadah wa rahmah (tujuan pernikahan)
SAMARA merupakan tujuan dari pernikahan . Sakinah menurut arti umum adalah tenang, tenteram, ketenangan. DalamQS.30:21 disebutkan tujuan dijadikannya pasangan hidup adalah litaskunuu ilaiha , agar supaya merasa tenteram terhadap pasangannya (suami atau isteri).
So kalau setiap hari di rumah terasa kacau, ribut dan untentram maka pernikahan di rumah itu bermasalah dan cepat2 cari solusi dgn saling terbuka dan musyawarah.
Mawaddah artinya cinta, dan kasih sayang. Cinta dan kasih sayang yang tumbuh secara fitrah kemanusiaan terhadap pasangan hidupnya.
Dengan adanya cinta kasih sayang ini muncul berbagai harapan-harapan yang memenuhi relung jiwa di tiap pasangannya cie..cie..cie…
Rahmah menurut arti bahasanya juga hampir sama dengan mawaddah yaitu cinta, dan kasih sayang. Cuma bedanya cinta di sini dari Allah bagi suami isteri, nah, Ketika kasih sayang pada manusia (mawaddah) terhadap pasangannya sesuai dengan aturan maka turunlah atau muncullah rahmah. So kalau cinta yang terlarang seperti zina, selingkuh, kekerasan terhadap isteri maka tidak akan turun rahmahNya.
So dalam masyarakat kita mengangap bahwa punya anak adalah tujuan dari pernikahan, terus bagaimana mereka yg tidak diberi rezeki? apakah harus cerai? apalagi ada yg menyalahi isterilah, salah itu lah semua disalahkan.. booom its wrong, walaupun mereka tidk diberi amanah anak namun mereka SAMARA maka tujuan pernikahan sudah mereka dapatkan dibandingkan mereka punya selusin anak namun pernikahan mereka terasa panaaaasss……
3. Muasawah
Prinsip muasawah (kesetaraan) merupakan sunatullah, prinsip ini mengajarkan bahwa dalam hubungan suami isteri tidak ada kata dominan. Tidak ada kata Si suami wajib dominan pada isteri atau isteri medominasi terhadap suami.
Kedua-duanya adalah partner. Ada pun ayat yg menyuruh partnership adalah (hunna libasun lakum, wa antum libasun lahunaa) Istri pakaian utk suami begitu jg sebaliknya, pertanyaan kenapa al-quran memakai ilustrasi baju dalam relasi suami isteri, kalau kita melihat makna pakaian dlm umum adalah sebagai sebuah proteksi untuk kehormatan seseorang.
Nah, ketika ada yang mengangap bahwa akal adalah pembeda antara manusia dan binatang, maka ketika manusia itu meninggal dan tentu tidak berakal lagi so manusia sudah sama dengan binatang gak perlu disholati lagi hehehe. Menurut saya loh, serius menurut saya, pakaian adalah pembeda antara manusia dan binatang.
Semakin lengkap pakaian seseorong maka semakin tinggi kehormatannya dan semakin sedikit pakaiannya maka semakin mirip dengan binatang (karena binatang tidak berpakaian).
Jadi apa makna prinsip muasawah dengan pakaian? Simple saja, suami-isteri wajib menjaga pernikahannya (pakaiannya) dengan cara saling melengkapi, saling cinta, saling menghormati, saling membantu, saling terbuka, saling terima pasangan masing2 apa adanya dll apa yang pasti prinsip muaswah adalah prinsip “saling”antara suami-isteri. Nah kalau pakaian ini rusak atau sobek jangan salahkan orang lain sebagai penyebabnya.
Anda sendiri yang merusaknya, anda sendiri tidak mampu menjaganya dan anda sendiri yang terlalu mempertahankan ego atau ingin menang sendiri.. hidup sudah berdua kok masih isi kepala sendiri yang dikedepankan???
4. Monogami
Prinsip pernikahan dengan satu isteri merupakan ajaran islam yang sesungguhnya. Prinsip ini telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW selama 25 tahun menikah dengan Siti Khadijah. Selama menikah dengan siti Khadijah, beliau tidak pernah melakukan poligami.
Nabi menunjukkan pada masyarakat Arab bahwa pernikahan monogami jauh lebih indah. Adapun poligami yang dilakukan nabi adalah kepentingan syiar islam. Syiar islam di sini bermaksud memberi perlindungan kepada janda2 yang suami mereka sahid di medan perang dan memberi penghargaan yang tinggi kepada suaminya. Adapun hujjah yang dipakai oleh muslim dalam berpoligami karena ada ayat.
Ayat al-Qur’an surat an-Nisaa ayat 3 yang berbunyi “Nikahlah oleh kamu wanita yang baik sebanyak 2 3 4 wanita, namun apabila kamu tidak berlaku adil maka satu saja cukup” Tapi jangan dibaca setengah. Kalau kamu tidak mampu adil ya satu saja.
Ayat ini mengajarkan 2 hal: pernikahan poligami tidak pernah akan adil. Masalah keadilan kasih sayang tidak sanggup dipenuhi oleh seorang suami.
Sebagaimana Allah swt berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi “kamu tidak akan pernah adil terhadap isteri-isterimu walaupun kamu sangat mengingikan hal tersebut” dan ayat ini juga memberi batasan untuk memiliki isteri paling maksimal adalah 4 orang, karena pada masa Jahiliyah mereka memiliki isteri tidak terbatas. So kalau mau adil kepada isteri, maka monogami lah….
Just opinion
waallahua’lam