Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online di Hotel The Pade Jl. Soekarno Hatta Kec. Darul Imarah Kab.Aceh Besar pada hari Rabu 21 Maret 2018, sekira pukul 23.00 WIB.
Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.A/……./III /2018/Sat Reskrim, Tanggal 21 Maret 2018, telah terjadi tindak pidana prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perbuatan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Menurut keterangan yang diterima media ini, terungkapnya kasus tersebu berdasarkan hasil laporan dari Septia Intan Putri, S.T.K., (24 tahun), dengan tersangka bernama M Royan Sahputra (27 tahun) warga asal Dusun XII P Garib Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab.Langkat.
Pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online tersebut menggunakan media Sosial Whatsapp dan berhasil menarik banyak korban ke dunia kegelapan tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita kepolisian antara lain satu buah tas jinjing yang berisi antara lain: uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), 4 (empat) unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam Nopol BL 5726 WBD. Saksi-saksi antara lain TC. Umam Kesuma (33 tahun), dan Edi Safriadi (31 tahun).
Perkiraan motif kejadian, pelaku melakukan hal tersebut karena untuk meraup banyak keuntungan dari setiap calon pelanggan melalui bisnis prostitusi online lewat media Sosial WhatsApp tersebut.
Kronologi kejadian, pada Rabu 21 Maret 2018 sekira pukul 12.00 WIB Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda mendapatkan informasi perihal adanya prostitusi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit PPA dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh diperintahkan untuk melakukan penyelidikan perihal laporan itu, dan salah seorang dari anggota Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh TC. Umam Kesuma diminta untuk mencari nomor HP pelaku untuk dilakukan Undercover (penyamaran) dengan cara melakukan percakapan/chatting melalui media sosial WhatsApp.
Saat menyamar melakukan tawar menawar dengan pelaku via media sosial WhattsApp, pelaku menawarkan sejumlah PSK dengan mengirimkan beberapa foto, dan masing-masing PSK yang ditawarkan tersebut ditentukam tarif masing-msing 2 juta rupiah.
Kemudian dipesanlah dua orang PSK dengan tarif total sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sama sekali tidak dicurigai pelaku. Dari haril tawar menawar itu juga disepakati akhirnya pada Rabu 21 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB untuk melakukan transaksi di Hotel The Pade yang beralamat Di Jl. Soekarno-Hatta Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
Pelaku pun mengantar 1 (satu) orang wanita ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian dilakukan transaksi di dalam salah satu kamar hotel tersebut dengan anggota yang melakukan penyamaran dan memberikan sejumlah uang seperti yang telah disepakati sebelumnya. Usai pembayaran uang oleh anggota yang menyamar kepada pelaku, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi sedangkan seorang wanita tetap tinggal ditempat yaitu di dalam kamar hotel.
Namun saat pelaku mencoba meninggalkan lokasi, anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dari tangan pelaku dan segera dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa terlah terjadi tindakan pidana prostitusi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kepolisian berencana melakukan gelar perkara guna menentukan langkah-langkah selanjutnya. Aparat penegak hukum juga akan melakukan pengembangan perihal bisnis online yg digeluti oleh pelaku.