Beredar video di media sosial yang menunjukkan biskuit diduga mengandung lilin. Sebab, biskuit itu menyala ketika disulut api.
Pasca beredarnya video itu pada 2 Maret 2016, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung meresponsnya sehari kemudian.
“Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan,” demikian keterangan tertulis BPOM dalam laman resminya.
Disebutkan, bahwa produk pangan yang mengandung lemak atau minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya, dapat terbakar atau menyala jika disulut api.
Produk pangan yang terbakar atau menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan atau lilin di dalam produk pangan.
BPOM juga menyebutkan, untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan atau lilin, diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
“Diimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email: halobpom@pom.go.id,” demikian keterangan tertulis BPOM.