Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib dikeluarkan dengan berakhirnya puasa ramadhan. Zakat ini wajib atas setiap Muslim, baik hamba sahaya atau merdeka, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil.
Zakat fitrah disyariatkan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, hukumnya wajib menurut mayoritas ulama, dan sebagian lagi mengatakan zakat fitrah hukumnya sunnat muakkad.
Diantara hikmahnya adalah:
- Zakat ini menjadi pelengkap kekurangan dari puasa yang dikarenakan kata-kata kotor dan perbuatan sia-sia.
- Membantu sesama, sehingga tidak ada orang yang tidak makan pada Hari Raya.
- Melatih diri untuk tetap memberi meskipun dalam keadaan susah, dengan ini seseorang yang miskin bisa meletakkan tangannya di atas untuk memberi, dan bisa merasakan nikmatnya memberi meskipun Cuma setahun sekali.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib dikeluarkan dari makanan pokok penduduk negeri itu. Namun ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, diantaranya Dr. Yusuf al-Qordhowy dan Badan Syariat Internasional untuk Zakat.
Ibnu Qayyim mengatakan: “Zakat mengikuti maslahat pemilik harta yang mengeluarkannya dan maslahat orang miskin yang mengambilnya. Salah seorang diantara keduanya tidak dibebani diatas kemampuan mereka, sehingga keringanan dan kemudahan tidak hilang dari syariat”.
Kadar Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah diukur dengan satu sha’ bahan makanan pokok masyarakat, atau sekitar 2,25 kg. Berdasarkan itu seorang muslim wajib mengeluarkan satu sha’ bahan makanan pokok negerinya atau seberat timbangan yang setara atau uang seharga itu.
Kepada siapa Zakat Fitrah diwajibkan dan kapan dikeluarkan?
Zakat fitrah wajib atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang tua di antara kaum muslimin. Zakat ini dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk dirinya dan orang-orang yang ada di bawah tanggungannya, seperti istri, anak, orang tua dan pembantunya. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan setiap orang ketika matahari pada hari terakhir bulan ramadhan tenggelam. Dan terdapat pula riwayat dari sahabat bahwa ada diantara mereka yang membayar zakat ini pada pertengahan ramadhan dan ada juga yang membayarnya dua hari sebelum ‘Id.
Zakat fitrah bisa diberikan kepada institusi-institusi sosial, panitia-panitia derma, dan panitia-panitia zakat agar disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Kepada siapa Zakat Fitrah diberikan?
Para ulama memandang bahwa pihak-pihak yang berhak menerima zakat adalah pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Allah sendiri dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dibujuk hatinya(muaalaf),untuk (memerdekakan)budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai sesuatu yang telah ditetapkan Allah, dan Allah Maha mengerti lagi Maha bijaksana.(QS.At-Taubah:60).
Berdasarkan ayat itu, maka yang berhak menerima zakat adalah orang fakir dan orang miskin yang hidup di bawah kecukupan. Juga diberikan kepada orang yang dibujuk hatinya untuk masuk Islam atau orang baru masuk Islam. Demikian juga zakat turut berperan memerdekakan budak, membebaskan para tawanan, atau membiayai keluarga mereka. Pada saat terdesak zakat ini juga bisa dikirim kepada para mujahid, anak-anak dan janda di Negara yang membutuhkan, seperti Kashmir, Palestina dan Chehnya
Apabila setiap orang sadar akan kewajiban zakat dan sirkulasi zakat itu bisa diatur seperti yang seharusnya, maka kehidupan sosial akan jauh lebih baik, tingkat kemiskinan dan kriminalitas akibat pengangguran dan kehidupan yang serba kekurangan bisa ditekan semaksimal mungkin, sehingga kejadian yang terjadi di Pasuruan beberapa hari yang lalu yang menewaskan 23 orang dalam pengantrian menerima zakat tidak perlu terjadi.
Mungkin ini sedikit penjelasan ringkas tentang zakat mal dan zakat fitrah, semoga kita bisa merasakan hikmah di balik itu. Ketika sesuatu perintah Allah yang bernilai ibadah dilakukan dengan penuh rasa ubudiyyah, artinya dilakukan dengan penuh kepatuhan, ketundukan, dan perasaan rendah di depan Allah, maka semua itu akan bernilai luar biasa bagi pemberi dan penerima, dan itu juga akan menjadi ladang pahala bagi si kaya yang dibuka oleh si miskin.Wallahu a’lam.