Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada agama dan perdamaian meminta Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk bersikap bijaksana. Hal ini terkait kasus Dosen Rosnida Sari, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang mengajak mahasiswanya mengetahui agama lain dengan berkunjung ke sebuah gereja di sana.
Ketua Umum ICRP Musdah Mulia menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Rosnida Sari mengajarkan nilai-nilai toleransi di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kunjungan ke rumah ibadah tersebut adalah bentuk pengajaran yang tidak hanya berkutat pada domain mengerti (kognitif). Melainkan telah pada tahap merasa (affective) dan melakukan (psikomotorik).
“Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan pengajaran nilai-nilai keislaman yang moderat. Hal itu diperlukan untuk mengikis radikalisasi keagamaan, kekerasan atas nama agama, pengafiran pihak lain, sikap ekstrim, serta fanatisme berlebihan yang dapat menimbulkan konflik sosial,” kata Musdah Mulia
Menurut Musdah, apa yang dilakukan Rosnida dengan mengajak mahasiswanya berkunjung ke sebuah gereja tersebut merupakan cara untuk mengajarkan toleransi antar umat beragama. Oleh karena itu, upaya Rosnida mengajarkan keberagaman tersebut jangan sampai disalahpahami atau dikecam. Bahkan oleh internal UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
“Mendesak Institut Agama Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk bertindak arif dan bijaksana. Mengedepankan nilai-nilai akademis serta tidak menjustifikasi Rosnida Sari secara sepihak. Universitas harus mengedepankan prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran,” jelasnya.
Selain itu, tambah Musdah, pihaknya mendesak aparat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap Rosnida Sari dari intimidasi dan ancaman pembunuhan. Pemerintah dalam hal ini Pemda Aceh harus menegakkan hak-hak warga negara dan melindungi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, terilhami apa yang dialaminya ketika belajar di Universitas Flinders di Australia Selatan, Rosnida Sari, dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengajak para mahasiswanya mengetahui agama lain dengan berkunjung ke sebuah gereja. Gaya mengajar Rosnida terhadap mahasiswanya itu menuai banyak kecaman oleh media dan masyarakat Aceh.
Bahkan, UIN Ar-Raniry Banda Aceh dimana Rosnida mengajar juga telah mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi administrasi terhadap Rosnida.
Beberapa waktu lalu, sejumlah mahasiswa jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Kesejahteraan Sosial (PMI-Kesos), mengikuti perkuliahan studi Gender Dalam Perspektif Islam di Gereja kawasan Pocut Baren, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Rosnida Sari lantas menuliskan sebuah artikel yang dikirim pada website australiaplus.com dan dimuat pada Senin, (5/1) tentang kunjungan tersebut pada laman website tersebut. Artikel tersebut menuai kecaman yang beragam. Baca juga: Inilah Sosok Dosen UIN Pembawa Mahasiswa Ke Gereja.
Sumber: MERDEKA.Com