Atau mungkin anda pernah mendengar perawat senior yang terkenal dengan sebutan “Mantri” dengan mudah membuka praktek berpalang sementara dokter harus melalui rangkaian panjang mendapatkan surat izin praktek untuk sebuah pemasangan palang. Tentu saja kita tidak ingin perawat disalahkan karena perbedaan wewenang tidak diimbangi oleh kecukupan tenaga kesehatan lainnya.
Kita juga tidak ingin oknum perawat melakukan yang bukan kompetensinya jika ada yang lebih berkompetensi supaya tidak tumpang tindih dan terjadi gesekan. Oleh karenanya, penting untuk membuat aturan supaya perawat nyaman dalam melakukan tugasnya dan tidak terbayangi oleh ketakutan atas tuntutan hukum yang harusnya tidak perlu terjadi.
Saat ini UU Keperawatan sudah ada. Kami berharap dengan adanya Undang-Undang Keperawatan, tugas dan wewenang perawat makin jelas, konsil keperawatan tercipta, serta ada payung hukum bagi perawat yang ada di daerah sulit akses akan pelayanan kesehatan. Tentu saja supaya harmonisasi perawat dengan dokter serta tenaga kesehatan lain makin baik.
Selamat memahami masing-masing profesi dan tidak menutup diri untuk selalu belajar ilmu terbaru.
Jaya Terus Perawat Indonesia.
Salam Indonesia Sehat
Tulisan ini merupakan kolaborasi antara perawat dan dokter Pencerah Nusantara Tosari
oleh : Naela Mustika Khikmah, Ns dan dr. Hafiidhaturrahmah
Kompasiana



























