Zakat adalah sesuatu yang wajib berdasarkan kitab, sunnah dan ijma’. Dalil dari kitab tercantum dalam surat al-Taubah ayat 60. Dalil dari Sunnah yaitu sabda rasulullah kepada sahaby jalil Muadz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman. “…..lalu beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka.(HR.Bukhari dan Muslim).
Sementara dalil ijma’ adalah kesepakatan ulama salaf dan khalaf bahwa zakat adalah wajib. Hal itu telah diterapkan dari zaman rasulullah sampai zaman kita dan tidak ada satu orang pun yang mengingkari.
Dan zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam dan syarat untuk masuk ke dalamnya. Allah ta’ala berfirman “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan bagi mereka (al-Taubah: 5)
Zakat bukanlah hibah, derma, sumbangan ataupun anugerah dari orang kaya kepada orang miskin, tapi Zakat adalah hak orang miskin yang dititipkan Allah kepada orang kaya yang wajib disampaikan kepada mereka. Allah berfirman “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih (al-Taubah:34). Dan zakat juga sebab pahala yang didapatkan oleh orang kaya.
Allah telah mewajibkan zakat, dan rasul-Nya telah menganjurkan untuk menunaikannya, karena perannya penting bagi individu, sosial dan Islam.
- Zakat adalah ibadah dan realisasi atas kesyukuran terhadap nikmat-Nya.
- Zakat adalah terapi untuk hati yang menderita penyakit gila harta, dan jalan untuk menyucikannya.
- Zakat melatih diri untuk berkorban.
- Zakat adalah perwujudan dari solidaritas sosial dan membersihkan masyarakat dari kerusakan akhlak, sosial, ekonomi dan politik.
- Zakat dapat membantu investasi ekonomi lemah.
- Zakat dapat mewujudkan stabilitas politik dan kekuatan bagi kaum muslimin.
- Zakat membantu mereduksi tingkat kriminalitas dalam masyarakat.
- Zakat membantu meringankan beban hidup sesama manusia yang kurang mampu.
- Zakat akan meringankan subsidi Negara dari satu sisi, dan modal itu bisa dipakai untuk kesejahteraan umum yang lain.