Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm mengatakan bahwa pengajuan kasasi perkara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah didaftarkan di Mahkamah Agung RI tanggal 19 Oktober 2018 yang lalu.
Dengan demikian, sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Hal ini dikemukakan Yusril dalam menjawab pertanyaan tertulis beberapa media di Jakarta (28/10/2018). Yusril mengatakan semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung.
HTI memang telah dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham pada bulan Juli 2018. HTI kemudian melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.
HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. “Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang”. Organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya.
Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang, jelas Yusril yang pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islami Pakistan itu.
Di negara kita ini, ormas itu ada yang berbadan hukum, ada yang tidak. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.
Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu.
Bahwa kemudian ada insiden pembakaran bendera yang oleh pihak pembakar dianggap sebagai bendera HTI, penjelasan mantan Sekum dan Jubir HTI Ismail Yusanto sudah sangat jelas bahwa HTI tidak punya bendera.
Bendera bertuliskan kalimah tauhid di atas kain hitam itu dianggap sebagai bendera yang dulu digunakan Rasulullah, S.A.W sehingga bisa digunakan umat Islam di mana saja.