PT Matahari Putra Prima secara resmi mengeluarkan surat persetujuan atas desakan The Hindu Center of Indonesia yang dipimpin tokoh Hindu fundamentalis Arya Wedakarna, untuk melarang penggunaan busana Muslim bagi kasir di Hypermart Bali Galeria pada 24 Juli lalu.
Surat persetujuan dari Hypermart tersebut dikeluarkan hanya selisih satu hari dari surat desakan permohonan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang adanya penggunaan jilbab dan peci bagi karyawan Hypermart.
Pihak Hypermart juga menganggap izin penggunaan busana Muslim oleh kasir Hypermart sebagai perusak citra bagi budaya Bali.
“Kami juga mohon maaf jika telah membuat citra yang kurang baik bagi budaya Bali,” demikian salah satu isi dalam surat persetujuan tersebut seperti dikutip Muslim Daily.
Selain mendesak Hypermart, Arya Wedakarna juga mendesak pelarangan pakaian Muslim bagi karyawan Jasa Marga (penjaga gerbang tol) di Bali, karyawan front liner Taman Nusa, karyawan Smartfren Bali, dan karyawan Hoka-Hoka Bento Bali. Seluruh perusahaan yang didesak Arya Wedakarna ini seluruhnya kemudian melarang pengenaan pakaian Muslim bagi karyawannya.(news.fimadani)