Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam harta yang wajib dizakati adalah:
- Harta tersebut adalah hak milik penuh bagi muzakki (orang yang menunaikan zakat).
- Harta tersebut berkembang ataupun berpotensi untuk berkembang.
- Harta tersebut mencapai nishab (batas minimal nominal harta sehingga diwajibkan mengeluarkan zakat) yang telah ditentukan.
- Harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan pokok bagi muzakki dan orang yang menjadi tanggungannya, tanpa berlebihan dan bermewah-mewahan.
- Harta tersebut terbebas dari hutang, artinya harta tersebut telah dikurangai dengan hutang yang telah jatuh temponya.
- Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun(mencapai haul), yang terhitung sejak dia mencapai nishab, kecuali zakat pertanian, perkebunan dan rikaz (harta karun)
- Harta tersebut dihasilkan dengan cara yang halal dan baik.
Dan diantara harta yang wajib dizakati adalah:
- Kekayaan moneter (uang, emas dan perak), saham investasi, perhiasan simpanan, piutang yang diharapkan akan dibayar dan mal mustafad (harta yang diperoleh, seperti warisan atau hibah).
- Barang dagangan dan industri dan yang serupa.
- Hasil pertanian dan perkebunan.
- Binatang-binatang ternak: unta, sapi, kambing dan yang serupa dengannya.
- Gaji dan penghasilan dari kerja lepas (freelance)
- Rikaz (harta Karun), barang tambang dan kekayaan laut.