MUI Haramkan Jilboobs – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram seputar masalah pemakaian busana bagi muslimah yang tetap memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini juga termasuk bagi wanita pengguna hijab / jilbab, namum masih mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini lebih dikenal dengan istilah Jilboobs
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada Liputan6.com di Jakarta.
Menurut Ma’ruf, MUI mengharamkan hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tidak sesuai dengan syariat islam mengenai tata cara berpakaian bagi kaum muslimah.
“Kalau begitu kan sebagian menutu aurat, sebagian masih memperlihatkan bentuk-bentuk yang mengundang syahwat. Itu yang dilarang,” tegasnya.
Kendati begitu, MUI mengimbau kepada setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan lagi cara berpakaiannya.
“Pertama, kami menghargai wanita yang sudah mau berhijab. Tapi kalau sudah pakai hijab, pakaiannya jangan seronok lagi,” ujar Ma’ruf. [liputan6]