Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014. Hal ini lantas menjadi sorotan dunia.
Media Tiongkok, South China Morning Post menulis “Indonesia’s constitutional court backs Widodo as Prabowo Subianto’s supporters stage protest” atau “Mahkamah Konstitusi Indonesia Mengukuhkan Widodo Saat massa Prabowo Subianto berunjuk rasa.”
“Hakim MK secara bulat menolak permohonan Prabowo Subianto ketika gas air mata polisi dan meriam air ditembakkan ke para pengunjuk rasa,” tulis South Chiha Morning Post.
Dari belahan Australia, media ABC melaporkan kabar bertajuk “Indonesia’s highest court unanimously upholds Widodo’s presidential win” atau “Pengadilan Tertinggi Indonesia secara Bulat Memperkuat Kemenangan Widodo pada Pilpres”.
“Kemenangan ini membuka jalan bagi Presiden terpilih untuk menjalankan proses selanjutnya, yakni pelantikan di Indonesia pada Oktober,” tulis media negeri kanguru itu.
Lewat artikel bertajuk, “Indonesia court upholds Widodo’s presidential victory”, Kantor Berita Inggris Reuters menuliskan bahwa keputusan MK tidak bisa diganggu gugat karena bersifat mengikat.
“Mahkamah Konstitusional menolak semua gugatan yang diajukan pemohon, yang diputuskan sembilan hakim,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, yang dikutip Reuters.
Koran terkemuka Amerika Serikat, The New York Times memberitakan, mantan Jenderal gagal membuktikan klaimnya bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Pak Joko, yang beberapa tahun lalu menjadi Walikota di Jawa Tengah mengalahkan Prabowo dengan perolehan suara 53 persen berbanding 47 persen pada pemilihan ketiga yang digelar secara langsung oleh rakyat,” papar The New York Times.