Otoritas Islam di Dubai kembali mengeluarkan fatwa. Kali ini, pemegang puncak otoritas keislaman di Dubai memberikan fatwa haram terhadap siapapun yang mencuri wifi dari tetangganya sekalipun.
Seperti dikutip Associated Press, Selasa (12/4), fatwa ini dikeluarkan oleh Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai.
Pernyataan fatwa ini tertera dalam website departemen tersebut pada Senin (11/4). Fatwa ini merupakan respon atas pertanyaan pembaca anonim yang dikirimkan ke website tersebut.
Fatwa ini menyebutkan bahwa tidak ada yang salah jika memakai wifi tetangga jika diizinkan. Namun apabila tetangga pihak terkait tidak mengizinkan, mereka tentu tidak boleh menggunakannya.
Fatwa-fatwa yang dikeluarkan ini juga disesuaikan dengan isu di daerah lain selama beberapa tahun ini.
Sebagai informasi, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai selalu menjawab secara online setiap pertanyaan yang diajukan dalam websitenya.
Mereka membahas apapun dari tentang doa, masalah agama hingga isu modern seperti operasi plastik dan mengunduh film secaran illegal.