Orang yang mengingkari kewajiban zakat, maka otomatis dia menjadi kafir, karena itu pengingkaran atas sesuatu yang diketahui dari agama secara pasti, artinya dalil yang mewajibkan zakat itu tidak bisa ditafsirkan lagi selain wajib.
Dan barang siapa yang mengetahui dan mengakui kewajiban zakat, tapi dia tidak mau membayarnya, maka dia adalah orang Muslim yang durhaka, dan pemerintah yang bersangkutan boleh menindaknya.
Sayyidina Abu Bakar telah memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, Ini adalah hukumannya di dunia. Sedangkan di akhirat mereka akan disetrika dengan harta mereka dalam neraka, seperti yang dijelaskan dalam al-Quran surat al-Taubah ayat 34. Siapa yang telah berkewajiban membayar zakat, namun dia tidak menunaikannya, kemudian dia meninggal dunia, maka zakat itu menjadi hutangnya kepada Allah, dan wajib dilunasi.