Ada lagi yg perlu difikirkan diantara hubungan bermasyarakat yaitu soal nilai-nilai kepantasan yang bisa jadi itu jauh bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan hukum fiqih atau syariat sebuah agama.
Nilai-nilai kemasyarakatan itu yg disebuat sunnah ijtima’iyyah. Ini mau tidak mau harus kita taati sebagaimana taatnya kita kepada syariah Allah, selama nilai-nilai itu tidak ada larangan dalam agama kita…
Sholat itu secara fiqih harusnya menutup aurat. Dan aurat laki-laki itu dari pusar sampai ke lutut. Artinya kalau kita sholat pakai sarung sama kaos dalam gt aja tentu syah secara fiqih. Tapi jangan pernah melakukannnya sambil berjamaah. Karena anda akan di sangka “kurang waras” oleh masyarakat dan jamaah. Padahal itu syah secara fiqih.
Nikah sirri itu halal juga syah di mata agama kita. Tapi akan jadi masalah kalau kita lakukan. Maka itu jangan juga kita lakukan pernikahan sirri itu, kalau tidak mau di anggap sebelah mata oleh masyarakat.
Memakai jubah itu syah-syah saja. Tapi kalau jubah dipakai main bola di Indonesia, maka disitu akan muncul kesan kita merendahkan Agama Islam. Meskipun di Arab saudi sana, orang menggembala kambing juga pakai jubah dan itu syah juga. Maka itu di Gontor diajarkan juga sisi kepantasan ini.
Kalau Sholat baju harus masuk dan pakai gesper. Olah raga harus pakai training. Pakai kaos dan tidak boleh pakai sarung. Ini soal kepantasan, jadi bukan sekedar syariah. Karena kita orang Islam, yg kebetulan hidup di bumi Indonesia. Ada kebajikan lokal yg harus kita terima, sejauh ketentuan itu TIDAK MELANGGAR SYARIAH….Wallahu a’lam