Berikut langkah-langkah menghitung zakat sebagai berikut:
A. Langkah-langkah menghitung zakat
- Menentukan waktu penghitungan zakat dan waktu penunaiannya, hal itu bisa dilakukan dengan penanggalan masehi atau hijriah.
- Menentukan harta-harta yang wajib dizakati. Artinya mendata seluruh harta yang telah memenuhi syarat untuk dizakati.
- Menentukan kewajiban-kewajiban (hutang-hutang) yang harus dibayarkan dari harta yang wajib dizakati, dengan syarat kewajiban tersebut jatuh tempo pada tahun depan.
- Menentukan Bejana Zakat, artinya menentukan jumlah bersih harta yang wajib dizakati.rumusnya:
- Bejana zakat = Harta yang wajib dizakati – Kewajiban yang jatuh tempo. (BZ=HWD-KJT).
- Menghitung Kadar nishab sesuai jenis zakat.
- Menentukan prosentase zakat yang wajib diterapkan.
- Menghitung Kadar zakat dengan cara mengalikan bejana zakat dengan prosentase zakat yang telah ditentukan.
- Rumusnya: Kadar Zakat = Bejana Zakat x Prosentase Zakat. (KZ=BZ x PZ).
B. Menghitung zakat harta moneter
Diantara zakat moneter itu adalah: emas dan perak batangan, uang kertas, uang emas dan perak, saham dan sejenisnya, piutang yang diharapkan akan dibayar dan rekening Bank.
Kadar zakat dihitung dari jumlah bersih bejana zakat, jika dia mencapai nishab, yaitu seharga 85 gram emas murni 24 karat.
Prosentase zakat harta moneter adalah 2,5% setiap tahun berdasarkan penanggalan Hijriah, dan 2,575% berdasarkan penanggalan Masehi.
C. Menghitung zakat perhiasan
Yang dimaksud perhiasan adalah apa yang digunakan wanita untuk mempercantik diri, baik dari emas, perak, permata atau batu-batu mulia lainnya.
Para ulama berselisih pendapat mengenai kewajiban zakat ini. Para pengikut mazhab Hanafi mewajibkan zakat perhiasan wanita secara mutlak. Sebaliknya para pengikut mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa zakat pada perhiasan wanita tidak wajib. Sementara pengikut mazhab Syafi’i memandang bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan wanita selama masih dalam batas kewajaran. Dan apa-apa yang melewati batas kewajaran wajib dizakati dengan prosentase 2,5% setiap tahun Hijriahnya, dan 2,575% setiap tahun Masehinya. Pendapat terakhir inilah yang kita ambil, karena berlebih-lebihan tidak dibolehkan dalam agama Islam. Dalam kitab “I’lamul anam” Dr.Nuruddin Itter mengatakan bahwa wajib mengeluarkan zakat pada perhiasan wanita jika melewati batas-batas kewajaran atau perhiasan tersebut dimaksud sebagai simpanan.
Di manakah batas-batas kewajaran? Menurut Dr.Yusuf al-Qaradhawy, hal itu tergantung kepada lingkungan dan orangnya masing-masing. Kadang-kadang perhiasan 500 gram adalah hal biasa bagi istri orang kaya dan di Negara kaya, seperti Amerika. Dan kadang-kadang 200 gram sudah keluar dari batas-batas kewajaran di sebagian Negara yang penduduknya relatif miskin. Maka melihat kewajaran itu dengan melihat kekayaan individu dan lingkungannya juga. Jadi takaran wajar atau tidaknya adalah ‘urf (adat dan kebiasaan)
Contohnya:
Seorang wanita muslimah memiliki 500 gram perhiasan. Batas kewajaran memakai perhiasan dalam masyarakatnya adalah 200 gram. Jika harga perhiasannya per gram adalah Rp.50.000,-, maka zakatnya dihitung sebagai berikut:
- Berat perhiasan yang wajib dizakati adalah 500 gram -200 gram = 300 gram.
- Kadar zakat yang wajib ditunaikan: 300 gram x Rp.50.000, – per gram x 2,5% = Rp.375.000,-
D. Menghitung zakat investasi harta
Yang dimaksud dengan investasi harta adalah investasi dalam bentuk saham, surat obligasi, cek, deposito tabungan dan sejenisnya. Pada harta tersebut berlaku hukum zakat harta moneter. Jika investasi ini memiliki keuntungan yang sudah diterima dan dalam bentuk halal, maka keuntungan tersebut ditambahkan kepadanya.
Jika nilai keseluruhan investasi yang dihitung berdasarkan harga pasar pada akhir tahun, setelah dikurangi hutang jika ada, jika itu mencapai nishab yaitu 85 gram emas murni, maka zakat dihitung dengan prosentase 2,5% pertahun Hijriahnya.
Keuntungan investasi yang diperoleh dengan cara atau bentuk riba tidak masuk ke dalam harta yang wajib dizakati.Karena itu harta kotor yang harus dihilangkan secara keseluruhan dengan cara penyaluran kepada kebaikan.
Saham yang dimiliki bukan untuk investasi dan perdagangan, tapi untuk memproteksinya(saham jangka panjang), sebagian ulama berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah keuntungannya dengan prosentase 10% setiap tahunnya, berdasarkan Qiyas (analogi) atas tanah.
Berdasarkan prinsip percampuran, investasi-investasi harta yang telah disebutkan di atas digabungkan dengan kekayaan moneter lainnya pada akhir tahun, dan dizakati berdasarkan asas-asas yang telah yang telah dijelaskan berdasarkan prosentase 2,5% jika jumlah keseluruhannya mencapai nishab, yaitu seharga 85 gram emas murni.
Contoh:
Seorang Muslim memiliki harta bersih (BZ) sebesar Rp.8.000.000,-. Kadar nishab adalah 85 gram emas murni. Seandainya harga setiap gram emas itu Rp.50.000,-, maka nishabnya adalah Rp.4.250.000,-. Dengan demikian kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp.8.000.000, x 2,5% = Rp.200.000,-
E. Menghitung zakat upah dan gaji.
Upah dan gaji termasuk penghasilan yang halal dan baik yang wajib dizakati, jika pekerjaan yang digeluti itu memang disyariatkan. Bejana zakat (BZ) adalah jumlah pemasukan bersih pada akhir tahun setelah dikurangi biaya pembelian kebutuhan pokok, pembayaran hutang dan sejenisnya. Yang dianggap adalah saldo terakhir pada akhir tahun, tanpa melihat perubahannya sepanjang tahun. Ditambahkan ke dalam bejana zakat (BZ) harta yang diperoleh dari sumber lain sepanjang tahun. Jika bejana zakat (BZ) itu mencapai nishab, maka kadar zakat dihitung dengan prosentase 2,5% setiap tahun Hijriahnya.
Zakat ini boleh dikeluarkan per bulan atau beberapa gelombang dalam setahun, dengan syarat jumlah yang dibayar sama dengan yang wajib dikeluarkan pada akhir tahun (haul).
Contoh:
Seorang Muslim memiliki pemasukan selama setahun: Gaji = Rp.10.000.000,-, Kompensasi = Rp.2.000.000,-, Bonus = Rp.5.000.000,-, Harta yang diperoleh dari sumber lain =Rp.3.000.000,-. Jadi jumlah keseluruhannya = Rp.20.000.000,-. Kemudian dikurangi: Biaya kehidupan = Rp.8.000.000,-, Pembayaran kredit = Rp.2.000.000,-, dan Pajak Negara = Rp.2.000.000,-. Jumlah keseluruhan = Rp.12.000.0000,-.
Maka Bejana Zakat (BZ) yang berupa gaji yang telah dihitung pada akhir tahun sebesar Rp.8.000.000,-. Kadar nishabnya adalah 85 gram emas. Seandainya harga emas setiap gram adalah Rp.50.000,-, maka nishabnya adalah Rp.4.250.000,-. Maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp.8.000.000,- x 2,5% = Rp.200.000,-.